Senin, 16 Februari 2015

Toge Aprilianto dan Masyarakat yang Gamang

Belakangan, masyarakat meributkan buku Saatnya Aku Belajar Pacaran karya Toge Aprilianto, seorang psikolog yang tertarik dalam bidang pendidikan, yang bekerja profesional di antaranya sebagai konsultan, dosen, pembicara terutama tentang diri dan hubungan seseorang dengan orang lain. Buku yang menghebohkan ini diterbitkan tahun 2010 lalu. Setelah selama empat tahun beredar, kenapa baru sekarang diributkan?
tempo.co
Buku setebal 218 halaman ini, memuat judul Bab seperti Pedekate, Pesaing Temen Hobi, Orang Tua, Seks, Patah Hati, serta Mantan. Setiap bab terdiri dari sejumlah kumpulan judul tulisan. Toge misalnya, menggambarkan beberapa situasi dan gaya pacaran anak muda sekarang. Beberapa buku yang pernah ia terbitkan di antaranya Kudidik Diriku Demi Mendidik Anakku, Kurangkul Diriku Demi Merangkul Bahagiaku, Saatnya Melatih Anakku Berpikir, dan Saatnya Aku Belajar Pacaran.
Di antara isi buku Saatnya Aku Belajar Pacaran yang dianggap kontroversi dan tidak pantas dibaca kalangan remaja. Misalnya, ”Sebetulnya, wajar kok kalo pacar ngajak kamu ML (Making Love). Wajar juga kalo kamu ngajak pacarmu ML. Hal itu kan alamiah-naluriah. Jadi, itu justru pertanda kalo kamu dan/atau pacarmu masih punya energi buat terlibat dalam proses reproduksi, yang memang sewajarnya dimiliki oleh tiap makhluk hidup,” (Bab 6 Halaman 60 ”Pacar Ngajak ML”.
Meski oleh (sebagian) masyarakat buku ini (mungkin) dinilai tidak ilmiah dan cenderung menyesatkan. Akan tetapi Toge Aprilianto tidak mendoktrinasikan ajaran untuk melakukan ketidakwajaran dalam berpacaran. Buktinya, Toge dalam tulisannya, menyerahkan pilihan situasi berpacaran itu kepada pembacanya yang dalam salah satu tulisannya, ditujukan ke kalangan remaja atau ABG (anak baru gede).
Apa pun pilihannya, pembaca disarankan untuk memikirkan akibatnya, termasuk pacaran hingga hamil. Bagaimana cara menyikapi ketika pacar lelaki kemudian meninggalkannya atau kabur, serta menghadapi orang tua dalam kondisi seperti itu, Toge menyampaikannya dengan gaya bahasa remaja.
    
*********

Tahun 1981 dalam Seminar Seksologi Nasional I di Bali (tanggal 9-11 Juli 1981), dr. Wimpi Pangkahila (kini Prof. DR. Dr. Wimpi Pangkahila, Sp.And., FACCS. dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana) menyampaikan laporan hasil penelitiannya tentang perilaku seks di kalangan siswa/siswi pada 3 SMA di Bali. Dari angket yang dilakukannya, dr. Wimpi menyatakan bahwa remaja SMA di Bali telah biasa melakukan hubungan seks pranikah. Tentu saja apa yang dikemukakan dr. Wimpi dalam seminar itu begitu menyentak kesadaran dan mencengangkan peserta seminar dan sesudahnya menimbulkan polemik di masyarakat. Betapa tidak, dari 633 responden yang terdiri atas 345 siswa dan 288 siswi, tersingkap fakta 27 persen siswa dan 16 persen siswi pernah berhubungan seks pranikah.

Bulan Juli 1982, di kota Bandung, secara tidak formal beberapa pihak mengadakan penelitian, mungkin juga dilakukan secara diam-diam. Penelitian yang dilakukan adalah tentang penyakit kelamin. Hasilnya, dari seluruh responden yang berjumlah 500 orang remaja berusia antara 16-25 tahun, 83 persen di antaranya terkena penyakit kelamin. Betapa dahsyatnya. Dari sinilah gejala sosial yang berhubungan dengan masalah seks kian terbuka. Lebih tepat bila dikatakan sebagai menggejalanya penyalahgunaan seks di kalangan remaja seusia tersebut.

Tahun 1983-an, semasa penulis menimba ilmu di Yogyakarta, ada kejadian mengejutkan. Yaitu dipublikasikannya hasil angket seks yang dilakukan Sulistyo Eko, seorang siswa Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP) 10 yang berlokasi di daerah Muja Muju. Survei itu oleh Akhlis Suryapati, wartawan ”Minggu Pagi” dipublikasikan di surat kabar mingguan milik Kedaulatan Rakyat pada edisi tanggal 9 Januari 1983. Angket itu menunjukkan bahwa bagi 462 pelajar yang mengisi angket, sebanyak 31,6 persen melakukan ciuman pada waktu pacaran, 21,6 persen meraba-raba organ tertentu milik pacarnya, dan 12,7 persen mengaku pernah bersenggama dengan pacarnya itu.
Apa yang terjadi kemudian? Sulistyo Eko dipuji sejumlah kalangan meskipun akhirnya dia harus menerima risiko dikeluarkan dari sekolahnya. Bahkan orang tuanya (Maryoto) merasa bangga dengan apa yang telah dilakukan anaknya itu, meski harus menerima dengan ”pahit” kenyataan Eko dikeluarkan sekolahnya. Sedang Akhlis Suryapati yang memang baru tiga bulan jadi wartawan di mingguan itu, membuat posisinya kurang menguntungkan. Dan dia menjadi korban olok-olok rekan-rekanannya yang mengatai ”wartawan seks.”
Meski terpaksa menyelesaikan sekolahnya di sebuah SMA Swasta yang terkenal sebagai sekolahnya para ”veteran” karena yang belajar di sana adalah mereka yang usianya terbilang uzur. Di antaranya ada pegawai yang ingin sekadar memperoleh selembar ijazah SMA. Tapi, Sulistyo Eko begitu tamat mendapat dispensasi atau fasilitasi dari Rektor IPB, untuk masuk IPB tanpa tes. Kabar terakhir yang penulis ketahui, karena tidak betah mengikuti perkuliahan di IPB, Sulistyo Eko sering ”menyelinap” jadi ”mahasiswa gelap” di kampus UI Salemba. Setelah itu penulis tidak tahu lagi kabarnya.
Dalam rentang waktu sesudahnya (awal 1984), kelompok Studi Dasakung di Yogyakarta mencipta kegemparan baru bagi masyarakat Yogya. Kelompok studi mahasiswa yang terbentuk 23 September 1983 ini beranggotakan 10 orang mahasiswa UGM dari 4 Fakultas, dikomandani Bambang Sigap Sumantri dan beranggotakan di antaranya Djoko Krisanjoyo, Yohanes S. Widodo, Darmaningtyas, dll. Mereka mengkritisi kehidupan sosial masyarakat Yogyakarta, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Kelompok ini membuat survei yang menggambarkan banyak mahasiswa Yogyakarta mempraktikkan kumpul kebo. Yaitu ditemukannya pasangan mahasiswa-mahasiswi yang hidup bersama layaknya suami-istri. Publikasi yang luas hasil survei ini rupanya membuat berang pemerintahan Presiden Soeharto. Terbongkarnya kasus ini, meski oleh kalangan akademisi dianggap positif, tetapi dianggap mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai kota pelajar. Kelompok studi ini dihantam kritik bertubi-tubi hingga harus berurusan dengan pihak keamanan lantaran hasil survei tersebut.

*********

Beberapa fakta di atas setidaknya dapat menggambarkan bahwa sebenarnya tanpa ”diajari” oleh buku kontroversialnya Toge Aprilianto itu pun, realitasnya kehidupan seks di kalangan pelajar dan mahasiswa bukan hal yang baru. Apalagi di era digital saat ini, smartphone beredar secara luas dan setiap saat keluar lagi model terbaru dan lebih canggih dari sebelumnya. Di mana orang dengan mudah mengabadikan diri sendiri dalam berbagai pose, apakah dalam keadaan terbalut busana atau telanjang bulat. Dan ironisnya, melalui berbagai media sosial seperti Facebook, Twitter, Blog, Instagram, Path, Pinterest, Tumblr, Flickr, Google+, LinkedIn, MySpace, dan lainnya. Mereka menyebarluaskan foto selfi atau lagi bermesraan dengan pasangannya.
Atau lebih jauh dari sekadar memotret. Mereka merekam adegan syuuur dengan pasangan dan mengunggah videonya ke YouTube. Sehingga manusia se-jagad raya ini dengan mudah mengunduh dan menontonnya. Ingat kasus video porno antara Nazriel Ilham alias Ariel vokalis band ”Peterpan” yang kini berganti nama menjadi ”NOAH” dengan dua wanita, satu memang kekasihnya (Luna Maya) dan satu lainnya adalah istri orang (Cut Tari). Kasus video panas itu akhirnya menyeret Ariel ke balik terali besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 21 Januari 2011 memvonis Ariel 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ariel sempat mengajukan banding dan kasasi atas vonis pengadilan tingkat pertama itu, tapi kedua upaya hukum tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung.

Atau jauh sebelumnya, video ML dua mahasiswa PTS di Bandung yang diberi judul ”Bandung Lautan Asmara” lebih dulu menggemparkan. Karena itu, begitu video ALC (Ariel-Luna-Cut) muncul, bisa dikatakan tidak terlalu menghebohkan. Walaupun dampak hukumnya lebih mengemuka karena ada pengusutan dari pihak berwajib dan diproses dalam persidangan. Sementara, cewek (mahasiswi) PTS di Bandung yang cantik dan anak pejabat itu konon dikirim ayahnya ke luar negeri, sedang si cowoknya dipecat dari Institut yang berkonsentrasi di bidang Teknologi tersebut.        

*********

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Indonesia kini harus sadar dan berbenah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan juga kejahatan seks. Berdasarkan catatannya, Indonesia merupakan surga bagi phaedopilia tertinggi se-Asia‎. Untuk kejahatan seks, juga tertinggi kedua di dunia. “Dari tahun 2007, kalau kita update dari berbagai media online, Indonesia merupakan surga phaedopilia di Asia. Pengunduh dan pengunggah pornografi nomor satu di dunia,” ujar Khofifah saat sowan ke KH Sholahuddin Wahid, pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng, Cukir, Jombang, Jawa Timur, Sabtu malam 14 Februari 2015.
Tampaknya, masyarakat kita adalah masyarakat yang gampang gagap dalam menyikapi sesuatu yang mengandung kontroversial. Dalam menerima kenyataan yang dinilai bertentangan dengan norma agama, masyarakat terlihat gamang. Padahal, dalam menulis buku ”Saatnya Aku Belajar Pacaran” itu, Toge Aprilianto, “mungkin” ingin menunjukkan fakta nyata bahwa dewasa ini perilaku remaja dalam menjalin hubungan antarsesama semakin menyimpang dari kaidah etika. Hanya, cara penyampaiannya yang kurang tepat. Memang, tidak sepatutnya disampaikan dengan gaya penulisan seolah-olah mengarahkan remaja untuk melakukan ML. Walaupun, tanpa disadari, tanpa membaca buku itupun, “mungkin” remaja Indonesia di manapun tempat tinggalnya, pada dasarnya sudah biasa melakukannya. Bahkan menjadikannya sebagai ekspresi cinta kasih. 
Masyarakat yang gamang dan hanya memusatkan perhatian pada sosok Toge Aprilianto dan bukunya, tapi menafikan betapa banyak sumber yang ”menginspirasi” remaja untuk ML dengan pacarnya. Hanya dengan mengetikkan keyword yang mengarah kepada hal-hal yang berbau porno di search engine Google, maka akan keluar puluhan ribu situs web yang menunjukkan ke arah suatu hal yang dituju, baik itu Blog atau WordPress yang berisi tulisan dan juga gambar maupun YouTube yang menampilkan adegan (video). Bahkan CD Film Biru dengan mudah dijumpai pada pedagang CD di Kaki Lima, meskipun dengan diam-diam dan rahasia. Jadi, patut digarisbawahi apa yang dinyatakan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di atas. Dan dicamkan bahwa realitasnya tidak semata buku Saatnya Aku Belajar Pacaran sebagai sumber penyebab.
Masyarakat yang gamang di tengah situasi kehidupan penuh gempuran budaya asing saat ini, menandakan ketidaksiapan menghadapi perubahan zaman. Coba, kalau dipikir, di era 1980-an dr. Wimpi Pangkahila sudah mendapati kenyataan perilaku menyimpang di kalngan remaja, dan seorang Sulistyo Eko sudah berani mengambil inisiatif untuk menyurvei teman sekolahnya. Dan hasil survei Sulistyo eko itu menyatakan bahwa 12,7 persen responden mengaku pernah bersenggama dengan pacarnya. Bukankah ini menandakan bahwa ML di kalangan anak usia sekolah sudah sejak dulu ada. Lalu, dari survei kelompok Diskusi Dasakung juga menemukan kenyataan bahwa ada perilaku kumpul kebo di kalangan mahasiswa. Artinya, kalau di tahun 1980-an saja sudah ada, apalagi sekarang. Pertanyaannya, apakah masih penting menggugat buku Saatnya Aku Belajar Pacaran dan/atau juga penulisnya Toge Aprilianto? Jangan-jangan nanti akan dicap tidak dewasa dan enggan untuk menyampaikan kebenaran.
Di sisi lain, hal ini justru meneguhkan kedudukan sebagian pihak, terutama yang memiliki kekuasaan, untuk melakukan monopoli atas kebenaran. Kebenaran harus berjalan sesuai versi mereka. Artinya, segala pikiran yang tidak sejalan dengan mereka harus segera dienyahkan. Buktinya, kalau dulu kelompok Dasakung dihantam kritik bertubi-tubi dan harus berurusan dengan pihak berwajib. Maka, kini giliran Toge Aprilianto dilaporkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), dengan bukti pelaporan bernomor LP/147/II/2015/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2015.

Selasa, 10 Februari 2015

Melanggengkan Perkawinan

Memenuhi kriteria kecocokan antarpasangan (suami-istri) saja belum cukup untuk menjamin langgengnya usia sebuah perkawinan. Meski masing-masing pasangan memahami betul konsep perkawinan "samara" mulai dari tujuan perkawinan dibina, bagaimana melakoni kehidupan berumah tangga, terpenuhinya syarat-syarat yang dianggap ideal bagi sebuah perkawinan, serta tercukupinya standar dasar kebutuhan hidup secara materi. Tapi, masih saja ada hal-hal di luar itu yang kemungkinan tanpa disadari akan menjadi pemantik timbulnya perselisihan.

Beberapa Unsur yang Berkaitan dengan Perkawinan

1.    Cinta Kasih
Sebuah perkawinan lazimnya dibina berlandaskan cinta kasih di antara sepasang pengantin. Namun, ada juga di luar kelaziman itu, misal terjadinya perkawinan karena dipaksa keadaan, karena si pria menghamili si wanita, padahal di antara keduanya tidak ada hubungan percintaan. Perkawinan seperti ini biasanya disebut marriage by assident (MBA).
Bagi masing-masing orang kriteria cinta kasih itu tidak sama, tergantung sudut pandang masing-masing. Sehingga ada persepsi terjadinya perceraian karena sudah tidak ada rasa cinta kasih pada salah satu atau kedua pasangan suami-istri.
Akan tetapi, ada pula orang mempunyai rasa cinta kasih pada pasangannya yang tak akan padam walaupun dia atau pasangannya itu selingkuh. Kriteria seperti ini memang kekecualian, hanya sedikit dari banyak orang yang bisa punya perasaan atau pandangan seperti ini. Sehingga walaupun pasangannya sudah meninggal dunia, dia tetap bisa bertahan dalam kesetiaannya untuk sendiri hingga akhir hayat.
2.    Tanggung Jawab
Orang yang berani memutuskan memasuki gerbang perkawinan, biasanya sudah merasa mampu memikul beban tanggung jawab. Tanggung jawab tidak saja dituntut pada salah satu, tapi pada kedua pasangan suami-istri, terhadap pasangan dan anggota keluarganya (anak-anak dan keluarga dekatnya).
Anak-anak dan anggota keluarga masing-masing pihak (suami-istri) adalah garis pertahanan utama bagi tegaknya tanggung jawab. Artinya, bila terjadi kegoncangan hubungan antara suami-istri, masih akan selamat oleh ikatan anak-anak dan/atau anggota keluarga masing-masing.
3.    Saling Menghormati dan Memperhatikan
Saling menghormati (mutual respect) dan memperhatikan (caring), adalah unsur yang dapat mempertahankan hidup perkawinan agar masing-masing pihak merasa dihargai dan diperhatikan. Dihargai dalam tindakannya, karena hidup berkeluarga itu, tidak saja tersirat di dalamnya soal saling menunjang secara materi, tetapi banyak pula segi yang tidak dapat diukur dengan materi. Seperti pengorbanan istri/ibu merawat suami/anak-anaknya yang sakit, tidak dapat dinilai dengan materi apapun.
4.    Teman Seperjuangan
Dari awal perkawinan itu dibina, tujuannya untuk memperpanjang hubungan keakraban yang dimulai sejak masa pacaran hingga seumur hidup. Karenanya, untuk mewujudkan itu, rasa kesetiakawanan dari pasangan perlu dibina untuk membesarkan hati pasangan lainnya. Sehingga ada istilah teman seperjuangan (companionship) atau kawan sepanjang hidup.
5.    Kepuasan Seksual
Bagi sebahagian pasangan, masalah seksual dipandang sebagai unsur paling dituntut dicapai kepuasannya. Sehingga akan fatal akibatnya bila masalah seksual tidak terpuaskan. Kalau ada yang merasa kecewa terhadap masalah yang satu ini, bisa jadi akan mencari kepuasan di luar rumah. Apalagi iming-iming tentang pemuas syahwat lelaki ini bisa diperoleh informasinya melalui media sosial secara online.

Bagi sebahagian pasangan lainnya, seks hanyalah satu dari sekian unsur yang diperlukan dalam kelanggengan perkawinan. Persepsi kepuasannya pun akan berbeda-beda. Bahkan seiring berjalannya waktu, akan berubah dari zaman ke zaman. Dan mungkin akan berperan lebih penting dalam kehidupan perkawinan di masa mendatang.
6.    Penunjang dalam Masalah Pribadi
Ada pemeo ”di balik kesuksesan seorang lelaki, ada perempuan hebat di belakangnya” Dan hampir semua orang (terutama yang memunyai pasangan) memercayainya. Kekecualian bagi lelaki yang tidak menikah dan dia mencapai kesuksesan, tentu tidak berlaku adagium ini. Maka, sebaiknya ”perempuan hebat” itu adalah istri atau ibu, bukan siapa-siapa apalagi perempuan lain.
Penunjang, adalah unsur yang penting dipunyai setiap pasangan suami-istri. Istri adalah penunjang bagi suaminya, demikian juga sebaliknya. Penunjang dalam hal ini tentu saja yang punya nilai dan tujuan positif, bukan dalam hal negatif yang cenderung menyesatkan. Karena itu, diperlukan kematangan berpikir dari masing-masing pasangan agar bisa membedakan mana positif dan mana negatif.
7.    Ekonomi
Tidak dapat dipungkiri, kebutuhan materi (ekonomi) adalah satu unsur yang tidak terpisah dari unsur lainnya dalam kehidupan berumah tangga. Tanpa materi mustahil kelangsungan hidup dapat dipertahankan, dan suatu usaha dapat dibangun serta dikembangkan sampai mencapai kesuksesan. Dengan materi segala kebutuhan hajat hidup dapat dipenuhi. Seperti sandang, pangan, papan, pendidikan anak, kesenangan/kebahagiaan (rekreasi), dan lainnya.  
8.    Anak Keturunan
Sebagai konsekuensi dari perkawinan akan lahirnya anak keturunan. Hampir semua pasangan suami-istri sangat mengidamkan mendapatkan keturunan. Sehingga, ketika si istri terlambat datang bulan akan disambut suka cita, itu pertanda si istri akan berbadan dua. Dan tak lama kemudian akan hadir si buah hati tercinta. Mendapatkan keturunan tidak saja sebagai konsekuensi dari perkawinan melainkan memang secara naluriah menjadi tujuan perkawinan, yaitu untuk mengembangbiakkan keturunan. Sebagaimana telah difirmankan Alloh Swt dalam Quran Surah An-Nisaa’ [4] : 1 ; ”Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya (tulang rusuk lelaki) Alloh menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Alloh memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak…”
Mendapat anak tentu akan menggembirakan setiap pasangan suami-istri. Dan orang tua pun berharap anaknya akan tumbuh dan berkembang dengan sehat dan cerdas. Karenanya, orang tua rela berpayah-payah dalam merawat, membesarkan, dan mendidik anak agar patuh dan taat. Atas jerih payah orang tua ini, seyogianya anak memberikan balasan dengan perbuatan yang menggembirakan (menyenangkan) orang tuanya. Orang tua akan sangat murka bila anak tidak bisa membalas budi dengan baik, malah berbuat durhaka dan mengecewakan orang tua.
9.    Salah Paham
Perkawinan adalah perpaduan antara dua pribadi yang berbeda. Pribadi seseorang ditentukan oleh latar belakang keluarga dan budaya, Karena berbeda, tentu lazim terjadinya ketidaksinkronan satu sama lain. Namun, akan salah bila ketidaksinkronan itu berkembang menjadi kesalahpahaman yang meruncing jadi perselisihan pendapat yang berujung timbulnya pertengkaran.
Kesalahpahaman tidak saja dipengaruhi oleh latar belakang keluarga dan budaya (etnis dan bahasa) dari pasangan suami-istri, tapi juga ditentukan tingkat pendidikan, kematangan berpikir, emosional, dan kadar keimanan. ”Perbedaan itu rahmat,” kata orang bijak. Karena itu, syukurilah perbedaan sebagai suatu rahmat dari Tuhan Yang Mahasempurna. Manusia tidak ada yang sempurna, tapi dengan perbedaan yang ada masing-masing pasangan suami-istri dapat mencapai kesempurnaan itu.
10.    Kebahagiaan
Pasangan mana yang tidak ingin bahagia dalam perkawinannya. Semua pasangan pasti menginginkannya, namun tidak semuanya berhasil menggapainya. Buktinya, banyak pasangan yang kandas di tengah jalan, karena tidak bisa melanjutkan pelayaran bahtera rumah tangga. Alasannya? Tak tercapainya kebahagiaan. Sungguh ironis bukan?
Lalu, bagaimana sesungguhnya cara mencapai kebahagiaan itu? Sulit merumuskan jawabannya. Kenapa? Karena setiap pasangan suami-istri punya rumusan dan kriteria masing-masing menyangkut pengertian bahagia. Ada yang memandangnya dari segi terpenuhinya materi, ada yang memandangnya dari segi nonmateri. Jadi, tergantung sudut pandang masing-masing.
Dalam ’Surat Undangan’ biasanya pasangan yang akan menikah mencantumkan tulisan ”Mohon Doa Restu” karenanya, di bagian akhir rangkaian acara Ijab Kabul atau pesta walimah (walimatul urusy), dipanjatkan doa bagi pasangan pengantin. Doa dibacakan oleh seseorang yang ditugasi dan diaminkan seluruh undangan yang hadir, semoga saja seluruh undangan (kecuali yang asyik ngerumpi dan memainkan gadget). Tujuan doa agar pasangan pengantin dapat membina keluarga yang samara, bahagia lahir dan batin, memperoleh keturunan yang soleh dan solehah.
Begitu juga saat para undangan yang rela ngantre, bersalaman dengan pengantin akan mengucapan ’selamat diiringi doa semoga bahagia’. Pasangan pengantin pun menyambut jabat erat itu dengan suka cita serta ucapan terima kasih dan mengaminkan doa. Tapi, kenyataannya, tak semua pasangan memperoleh semuanya sekaligus. Ada yang berlimpah materi tapi tidak bahagia. Ada yang tak kunjung dikaruniai keturunan tapi enjoy-enjoy saja (bahagia yang dikondisikan).
Bahagia itu relatif bagi setiap orang. Sehingga merupakan suatu keadaan relativitas yang dinamis. Ibarat gelombang di lautan, ada kalanya bergelora menggulung-gulung, ada kalanya tenang. Ada waktunya pasang dan ada waktunya surut. Ibarat roda pedati yang berputar, ada masanya di atas dan ada masanya jatuh ke bawah. Ada saatnya merasa bahagia dan ada saatnya lara melanda.
Kalau diumpamakan seperti membeli barang yang ingin dimiliki, maka hendaknya barang itu dirawat agar awet selamanya. Begitulah kehidupan perkawinan, hendaknya dijaga agar langgeng selamnya. Karena itu, untuk mencapai kebahagiaan yang hakiki, harus memberi ruang bagi ketidakbahagiaan sebagai penyeimbang. Dengan cara menjadikan ketidakbahagiaan sebagai bahan introspeksi diri, ada kalanya perlu juga dirasa agar bisa menghayati betapa tidak enaknya kondisi tidak bahagia itu. Dan, di luar diri kita, betapa banyak orang merasakan tidak bahagia itu.
11.    Perceraian
Idealnya, 10 hal di atas seyogianya dimiliki setiap pasangan suami-istri. Tapi, faktanya, tidak semuanya bisa dimiliki atau dicapai dalam perkawinan. Ada unsur-unsur tertentu yang tidak tercapai. Misalnya, masalah keturunan, atau kehidupan seksual. Atau yang urgensi masalah materi ternyata tidak begitu mencukupi, sehingga dirasa belu ideal. Kondisi belum atau tidak ideal itulah yang biasanya menjadi pemicu ketidakbahagiaan. Dan acapkali penyelesaiannya ditempuh dengan cara mengakhiri ikatan perkawinan (bercerai).

Perceraian adalah perkara halal yang sangat dimurkai Alloh. Karenanya, untuk menempuhnya memerlukan pemikiran yang matang, pertimbangan yang akurat, dan dengan jalan atau cara yang baik. Landasan untuk bercerai ada dua:
a.      Atas dasar kesalahan (fault concept), pemutusan ikatan perkawinan terjadi dalam dua bentuk:
1.    Perceraian (divorce) disebabkan oleh karena kesalahan dari salah satu pelaku, seperti adanya kasus perzinaan (adultery), kekejaman (cruelty) dari salah satu terhadap yang lain, sikap tidak bertanggung jawab (desertion) dari salah satu pihak, tidak member nafkah (lahir dan batin) untuk jangka waktu tertentu.
2.    Pembatalan perkawinan (annulment) dapat terjadi karena beberapa sebab: impotensia, kekejaman karena ada gangguan jiwa, penyakit yang tak dapat disembuhkan.
b.      Atas dasar bukan kesalahan (non fault concept): Hal ini diciptakan karena dalam beberapa hal sukar untuk menentukan yang mana sebenarnya yang salah. Konsep ini bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak dari saling mencari kesalahan yang akan berakhir dengan permusuhan yang lebih gawat dan tidak baik akibatnya bagi anak-anaknya.   

Jumat, 30 Januari 2015

Keluarga Samara

Melanjutkan tulisan yang berjudul “Nikah di KUA atau di Rumah” yang telah diposting tanggal 20 Januari 2015, kali ini akan dibahas masalah kehidupan pasangan pengantin pascapernikahan, yaitu kehidupan berumah tangga. Ke mana bahtera rumah tangga akan dilayarkan? Jawabannya tergantung masing-masing pasangan pengantin. Ada yang menjawab, tentu ke arah kehidupan yang bahagia. Ada yang menjawab lebih spesifik lagi, yaitu membangun keluarga yang samara (sakinah, mawaddah, warahmah). Lalu, kalau ditanya bagaimana cara mencapai itu semua? Pada umumnya menjawab, akan menjaga kerukunan agar tidak terjadi konflik yang mengarah kepada perceraian.
Fungsi Perkawinan
Sebelum membahas masalah perceraian, ada baiknya dibahas terlebih dahulu mengenai sisi kehidupan berumah tangga. Rumah tangga yang dibangun berlandaskan perkawinan, setidaknya harus memenuhi tiga fungsi pokok perkawinan:
1. Mengembangbiakkan jenis manusia, sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wata’ala: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (Q.S. An-Nisaa’ [4] : 1)
2. Membentuk kehidupan suami-istri dengan tenteram, lega, selaras, saling mengasihi dan penuh pengayoman, sebagaimana Allah nyatakan: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (Q.S. Ar-Ruum [30] : 21)
3. Memperkuat ikatan keluarga dan memperkokoh hubungan kekeluargaan dan perbesanan, yang mana hubungan kekeluargaan ini menjadi sendi ikatan masyarakat yang sehat, sehingga tanggung jawab sosial dapat dilaksanakan dengan baik, sebagaimana Allah nyatakan: “…..Dan bertakwalah kepada Alloh yang menjadi tempat kamu saling memohon serta berhati-hatilah terhadap urusan keluarga.” (Q.S. An-Nisaa’ [4] : 1)
Dengan demikian perkawinan merupakan fungsi pokok untuk mengatur fitrah manusia yang saling tertarik antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana Allah nyatakan: “Mahasuci Allah yang telah menciptakan segala-galanya itu berpasangan, baik tumbuh-tumbuhan maupun manusia dan makhluk-makhluk lain yang tidak kamu ketahui.” (Q.S. Yaasiin [36] : 36)
Dasar Terjadinya Perkawinan
Kalau sudah diketahui perihal fungsi pokok perkawinan, maka dalam menyiapkan pernikahan hendaklah diperhatikan hal-hal berikut:
1.  Pernikahan dilakukan atas dasar suka sama suka dan bukan karena ada paksaan pihak lain. Tidak dibenarkan memaksa seorang laki-laki untuk menikah dengan seorang perempuan yang tidak disukainya, atau memaksa perempuan untuk menikah dengan laki-laki yang tidak dicintainya.
Alloh Subhanahu wata’ala berfirman: “Ya ayyuhalladziina amanuu laayahillu lakum antaritsuun-nisaa-a karha (wahai orang-orang mukmin, tidak dihalalkan bagimu mewarisi perempuan secara paksa)” Q.S. An-Nisaa’ [4] : 19)
2. Ada wali nikah. Tidak dinyatakan sah suatu pernikahan tanpa adanya wali. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tak ada nikah tanpa wali.”
Kecocokan Pasangan
Untuk tercapainya predikat samara (sakinah, mawaddah, warahmah) dalam suatu perkawinan, tentu harus memenuhi kriteria kecocokan pada pasangan suami-istri. Kecocokan ini meliputi wujud lahiriah berupa fisik dan batiniah berupa psikis (cantik lahir batin bagi perempuan). Cantik secara lahiriah bagi seorang perempuan bermakna: memiliki postur tubuh yang ideal dalam arti tidak terlalu kurus atau gemuk, sehingga mata suaminya akan senang memandangnya. Bila bertutur kata lemah lembut, sehingga enak mendengarnya. Keadaan demikian itu akan mendatangkan kesenangan dan ketentraman. Begitu juga bagi si laki-laki, memiliki wajah yang rupawan meski tidak ganteng-ganteng amat, namun memiliki perilaku santun dan sikap mengayomi. Sehingga cenderung memberi perlindungan bagi pasangannya. Dengan demikian, apa yang digambarkan dalam firman Allah dalam Q.S. Ar-Ruum [30] : 21) yang telah disebutkan di atas, benar-benar terwujud.
Sedangkan makna cantik secara batiniah adalah: perempuan yang memiliki kesempurnaan agama dan budi pekerti (taat beribadah dan berkarakter). Ketika ada sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, tentang perempuan yang baik, beliau menjawab: “Yaitu perempuan yang ketika dipandang menyenangkan hati suaminya, ketika diperintah ia taat kepadanya, dan tidak pernah menyalahi suami dalam menjaga dirinya sendiri dan harta suami, dengan melakukan sesuatu yang tidak disukai suaminya.”                
Perceraian
Perceraian? Kata ini senantiasa menjadi momok menakutkan bagi semua pasangan suami-istri tanpa kecuali. Ya, perceraian yang di dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam disebutkan: “Bahwa perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”
Walaupun nenurut hukum talak itu makruh dilakukan namun pada kenyataannya banyak yang melakukannya. Walaupun menjadi momok yang ditakuti semua pasangan suami-istri akan tetapi tak ada yang kuasa menghindar darinya. Manakala terjadi perceraian, maka sirnalah semua tujuan baik tentang dibangunnya mahligai rumah tangga, dan putuslah tali ikatan keluarga kedua belah pihak suami dan istri, sebagaimana yang disebutkan dalam Q.S. An-Nisaa’ [4] : 1.  
Tak bisa dipungkiri, kalau ada peristiwa pernikahan, niscaya akan ada peristiwa perceraian.
Perceraian biasanya terjadi bila:
1.    Manakala kesakralan perkawinan tidak lagi dirasakan oleh satu pasangan suami-istri.
2.  Bahtera rumah tangga tidak lagi dipandang pantas untuk dikayuh berdua dalam mengarungi  kehidupan.
3.    Ada keinginan kuat dari salah satunya (suami atau istri) untuk lepas dari ikatan perkawinan.
4.    Tidak ada lagi penghormatan atau pemuliaan dari salah satunya (suami atau istri).
5.    Terdapat kesenjangan penghasilan di antara keduanya.
6.    Faktor belum mendapatkan keturunan juga sering jadi penyebab terjadinya perceraian.
Terlepas apa persoalan pemicunya, kalau tercapai kesepakatan bahwa bahtera rumah tangga tidak bisa lagi dilarungkan bersama, satu-satunya jalan yang sebaiknya ditempuh adalah bercerai.
Kuat tidaknya keputusan cerai diambil, akan dipengaruhi oleh beberapa hal:
1. Kematangan berpikiran pasangan suami-istri yang dirundung masalah perkawinan. Semakin matang pola pikir keduanya atau salah satunya dalam mempertimbangkan baik tidak (positif negatif) melakukan perceraian, maka semakin kecil kemungkinannya bercerai.

2. Ada tidaknya campur tangan pihak ketiga yang memprovokasi atau mempersuasi. Pihak ketiga bisa datang dari lingkungan keluarga keduanya atau dari luar misalnya teman di tempat bekerja atau teman berkencan (selingkuhan). Yang memprovokasi tentu mengarah kepada anjuran untuk memutuskan bercerai, dan yang mempersuasi arahnya pastilah menganjurkan untuk jangan bercerai.
3. Pertimbangan lain, misalnya psikologis anak (bagi pasangan yang telah memiliki buah hati). Biasanya, keberadaan anak akan menciptakan situasi sulit satu pasangan suami-istri untuk memutuskan bercerai. Dan, demi anak juga kadangkala justru membuat suatu keputusan bercerai makin bulat diambil. Artinya, tergantung dari sudut mana kedua pasangan suami-istri memandang baik tidaknya perceraian bagi si buah hati.

4. Model, yaitu individu atau pasangan tertentu yang dipandang layak menjadi contoh. Dalam melakukan perceraian, satu pasangan suami-istri  akan terpengaruh lingkungan di mana mereka lahir dan dibesarkan. Kalau datang dari keluarga yang utuh akan memberi dampak positif bagi keutuhan rumah tangga keduanya. Sebaliknya, bila berasal dari keluarga broken home juga bisa memberi pengaruh kuat menciptakan keluarga yang pecah berantakan.

5. Tim penengah, yaitu pihak ketiga yang memediasi. Dalam hal ini biasanya dilakukan pihak Pengadilan Agama bersama pihak keluarga kedua belah pihak (suami-istri). Biasanya, sebelum perkara perceraian disidangkan, lembaga pengadilan akan melakukan mediasi agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya bercerai. Bila usaha mediasi berhasil, perkara perceraian akan berakhir damai atau rujuk kembali.