Ohoiii, inilah postingan ke-100. Lambat laun, tulisan demi tulisan, postingan demi postingan,
akhirnya nyampai 100. Sebenarnya kalau lumayan produktif menulis lalu memostingkannya,
tentu akan lebih banyak lagi hasilnya. Tapi, ada kurun waktu laman blog ini seperti tidak terurus,
didiamkan cukup lama tanpa postingan. Tengok saja tahun 2014 hanya ada 7 kali memosting
tulisan. Padahal sejak postingan pertama Sabtu, 12 Maret 2011, mestinya isi blog ini
sudah bisa mecapai seratus sekian puluh sekian tulisan.
akhirnya nyampai 100. Sebenarnya kalau lumayan produktif menulis lalu memostingkannya,
tentu akan lebih banyak lagi hasilnya. Tapi, ada kurun waktu laman blog ini seperti tidak terurus,
didiamkan cukup lama tanpa postingan. Tengok saja tahun 2014 hanya ada 7 kali memosting
tulisan. Padahal sejak postingan pertama Sabtu, 12 Maret 2011, mestinya isi blog ini
sudah bisa mecapai seratus sekian puluh sekian tulisan.
Untuk postingan ke-100 ini saya mengulas tentang kebaikan. Intinya, berbuat baik itu seyogianya
diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekedar retorika atau wacana dan ajakan semata.
Dan, kebetulan wujud nyata berbuat (demi) kebaikan (bersama) ini dilakukan oleh
Elanto Wijoyono di di Yogyakarta pula. Jadi, kloplah SEYOGIANYA.
*** *** ***
diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekedar retorika atau wacana dan ajakan semata.
Dan, kebetulan wujud nyata berbuat (demi) kebaikan (bersama) ini dilakukan oleh
Elanto Wijoyono di di Yogyakarta pula. Jadi, kloplah SEYOGIANYA.
*** *** ***
Sabtu (15/8), Elanto Wijoyono mengadang konvoi Harley Davidson di perempatan Condong Catur, Yogyakarta. Iring-iringan motor gede (moge) ini adalah gabungan dari berbagai komunitas dan daerah asal, berencana menggelar upacara peringatan HUT ke-70 Kemerdekaan RI di pelataran Candi Prambanan pada Senin (17/8) keesokan lusanya. Romonan moge ini dikawal oleh aparat kepolisian.
Mengapa Elanto melakukan pengadangan? Ada dua alasan. Pertama, penggunaan pengawalan sudah diatur di dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan hak utama menggunakan jalan. Rombongan moge di atas tidak termasuk salah satunya. Sehingga, perlu dipertanyakan, apa alasan kepolisian memberikan fasilitas pengawalan tersebut.
Kedua,
adalah soal konvoinya. Konvoi apapun, tidak hanya moge. Cenderung ada
pelanggaran terhadap tata tertib berlalu lintas di jalan raya, berupa menerobos traffick light yang mestinya berhenti di saat menyala merah. Konvoi yang biasanya melakukan pelanggaran, seperti konvoi pendukung/partisan partai politik atau calon anggota legislatif maupun kepala daerah,
konvoi supporter bola, dll. baik dengan pengawalan maupun tidak.
ilustrasi gambar dipinjam pakai dari RAPPLER.COM (izin ya bro) |
Dari sisi
legalitas formal, mungkin rombongan moge di atas bisa mencari alasan
pembenaran, tapi dari sisi kepatutan, menerabas lampu pengatur lalu lintas yang sedang menyala merah (menandakan harus berhenti atau setop) yang acapkali dilakukan
rombongan konvoi moge adalah sebuah pelanggaran. Dan perilaku pelanggaran ini, meski diketahui atau
dilihat langsung oleh aparat kepolisian, umumnya polisi hanya diam saja tidak
melakukan tindakan apapun.
Menjungkirbalikkan Kewenangan
Mestinya, tidak sepatutnya polisi yang mengetahui membiarkan begitu saja. Pembiaran oleh polisi cenderung menjadi kebiasaan dari peristiwa ke peristiwa, dari tahun ke tahun, sehingga menjadi permanen. Bahkan polisi cenderung memberi keleluasaan kepada rombongan moge dengan memberi ruang lewat yang lebih luas di jalan raya dan melakukan pengaturan terhadap pengguna jalan lainnya untuk disuruh minggir atau berhenti terlebih dahulu.
Polisi yang meminggirkan atau menghentikan pengguna jalan lain dan memberi keleluasaan kepada konvoi moge, bisa dikatakan mempertontonkan perilaku buruk dan tidak patut. Kenyataan ini akan semakin merendahkan citra korp Kepolisian Republik Indonesia. Memang polisi diberi hak kewenangan untuk mengatur, tapi tidak dibenarkan bila membiarkan ada pelanggaran terhadap lampu merah. Begitulah, acapkali kewenangan itu disalahgunakan (dijungkirbalikkan) menjadi KESEWENANG-WENANGAN oleh (oknum) aparat kepolisian.
Mestinya, tidak sepatutnya polisi yang mengetahui membiarkan begitu saja. Pembiaran oleh polisi cenderung menjadi kebiasaan dari peristiwa ke peristiwa, dari tahun ke tahun, sehingga menjadi permanen. Bahkan polisi cenderung memberi keleluasaan kepada rombongan moge dengan memberi ruang lewat yang lebih luas di jalan raya dan melakukan pengaturan terhadap pengguna jalan lainnya untuk disuruh minggir atau berhenti terlebih dahulu.
Polisi yang meminggirkan atau menghentikan pengguna jalan lain dan memberi keleluasaan kepada konvoi moge, bisa dikatakan mempertontonkan perilaku buruk dan tidak patut. Kenyataan ini akan semakin merendahkan citra korp Kepolisian Republik Indonesia. Memang polisi diberi hak kewenangan untuk mengatur, tapi tidak dibenarkan bila membiarkan ada pelanggaran terhadap lampu merah. Begitulah, acapkali kewenangan itu disalahgunakan (dijungkirbalikkan) menjadi KESEWENANG-WENANGAN oleh (oknum) aparat kepolisian.
Yang Terbaik
Bisa saja
kita MENGAJAK orang berbuat baik, tapi MELAKUKAN perbuatan baik, sesungguhnya
itulah YANG TERBAIK. Elanto Wijoyono pernah mengupayakan mengajak pihak
kepolisian berbuat baik. Sejak lama dia melakukan pembicaraan dengan Direktur
Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk mengatur
konvoi kendaraan bermotor. Secara lisan jawaban pihak Polda akan mengatur, tapi
secara konkret tidak ditunjukkan dalam kerja nyata.
Sebelum melakukan
pencegatan pada Sabtu itu, Elanto Wijoyono telah melakukan prosedur sebenarnya terlebih
dahulu. Dia melapor ke pos polisi dan juga ke Polda DIY. Elanto pertama
mendatangi pos polisi di Jombor untuk meminta mereka mengatur konvoi moge, tapi
petugas lapangan meminta Elanto berhubungan langsung dengan Dirlantas Polda DIY.
Sabtu siang,
Elanto mendatangi kantor Dirlantas Polda DIY, menunggu satu jam tapi tak
ditemui, hanya bertemu asistennya. Elanto sebagai warga melaporkan keluhan,
berharap ada solusi dari polisi. Dia sampaikan jika petugas di lapangan tidak
menindak pelanggaran, maka dirinya akan menegur langsung. Dan, apa yang
diucapkannya itulah yang dilakukannya. Artinya, Elanto telah MELAKUKAN
perbuatan baik, tidak sebatas MENGAJAK.
Link terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.