Jumat, 30 Januari 2015

Keluarga Samara

Melanjutkan tulisan yang berjudul “Nikah di KUA atau di Rumah” yang telah diposting tanggal 20 Januari 2015, kali ini akan dibahas masalah kehidupan pasangan pengantin pascapernikahan, yaitu kehidupan berumah tangga. Ke mana bahtera rumah tangga akan dilayarkan? Jawabannya tergantung masing-masing pasangan pengantin. Ada yang menjawab, tentu ke arah kehidupan yang bahagia. Ada yang menjawab lebih spesifik lagi, yaitu membangun keluarga yang samara (sakinah, mawaddah, warahmah). Lalu, kalau ditanya bagaimana cara mencapai itu semua? Pada umumnya menjawab, akan menjaga kerukunan agar tidak terjadi konflik yang mengarah kepada perceraian.
Fungsi Perkawinan
Sebelum membahas masalah perceraian, ada baiknya dibahas terlebih dahulu mengenai sisi kehidupan berumah tangga. Rumah tangga yang dibangun berlandaskan perkawinan, setidaknya harus memenuhi tiga fungsi pokok perkawinan:
1. Mengembangbiakkan jenis manusia, sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wata’ala: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (Q.S. An-Nisaa’ [4] : 1)
2. Membentuk kehidupan suami-istri dengan tenteram, lega, selaras, saling mengasihi dan penuh pengayoman, sebagaimana Allah nyatakan: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (Q.S. Ar-Ruum [30] : 21)
3. Memperkuat ikatan keluarga dan memperkokoh hubungan kekeluargaan dan perbesanan, yang mana hubungan kekeluargaan ini menjadi sendi ikatan masyarakat yang sehat, sehingga tanggung jawab sosial dapat dilaksanakan dengan baik, sebagaimana Allah nyatakan: “…..Dan bertakwalah kepada Alloh yang menjadi tempat kamu saling memohon serta berhati-hatilah terhadap urusan keluarga.” (Q.S. An-Nisaa’ [4] : 1)
Dengan demikian perkawinan merupakan fungsi pokok untuk mengatur fitrah manusia yang saling tertarik antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana Allah nyatakan: “Mahasuci Allah yang telah menciptakan segala-galanya itu berpasangan, baik tumbuh-tumbuhan maupun manusia dan makhluk-makhluk lain yang tidak kamu ketahui.” (Q.S. Yaasiin [36] : 36)
Dasar Terjadinya Perkawinan
Kalau sudah diketahui perihal fungsi pokok perkawinan, maka dalam menyiapkan pernikahan hendaklah diperhatikan hal-hal berikut:
1.  Pernikahan dilakukan atas dasar suka sama suka dan bukan karena ada paksaan pihak lain. Tidak dibenarkan memaksa seorang laki-laki untuk menikah dengan seorang perempuan yang tidak disukainya, atau memaksa perempuan untuk menikah dengan laki-laki yang tidak dicintainya.
Alloh Subhanahu wata’ala berfirman: “Ya ayyuhalladziina amanuu laayahillu lakum antaritsuun-nisaa-a karha (wahai orang-orang mukmin, tidak dihalalkan bagimu mewarisi perempuan secara paksa)” Q.S. An-Nisaa’ [4] : 19)
2. Ada wali nikah. Tidak dinyatakan sah suatu pernikahan tanpa adanya wali. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tak ada nikah tanpa wali.”
Kecocokan Pasangan
Untuk tercapainya predikat samara (sakinah, mawaddah, warahmah) dalam suatu perkawinan, tentu harus memenuhi kriteria kecocokan pada pasangan suami-istri. Kecocokan ini meliputi wujud lahiriah berupa fisik dan batiniah berupa psikis (cantik lahir batin bagi perempuan). Cantik secara lahiriah bagi seorang perempuan bermakna: memiliki postur tubuh yang ideal dalam arti tidak terlalu kurus atau gemuk, sehingga mata suaminya akan senang memandangnya. Bila bertutur kata lemah lembut, sehingga enak mendengarnya. Keadaan demikian itu akan mendatangkan kesenangan dan ketentraman. Begitu juga bagi si laki-laki, memiliki wajah yang rupawan meski tidak ganteng-ganteng amat, namun memiliki perilaku santun dan sikap mengayomi. Sehingga cenderung memberi perlindungan bagi pasangannya. Dengan demikian, apa yang digambarkan dalam firman Allah dalam Q.S. Ar-Ruum [30] : 21) yang telah disebutkan di atas, benar-benar terwujud.
Sedangkan makna cantik secara batiniah adalah: perempuan yang memiliki kesempurnaan agama dan budi pekerti (taat beribadah dan berkarakter). Ketika ada sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, tentang perempuan yang baik, beliau menjawab: “Yaitu perempuan yang ketika dipandang menyenangkan hati suaminya, ketika diperintah ia taat kepadanya, dan tidak pernah menyalahi suami dalam menjaga dirinya sendiri dan harta suami, dengan melakukan sesuatu yang tidak disukai suaminya.”                
Perceraian
Perceraian? Kata ini senantiasa menjadi momok menakutkan bagi semua pasangan suami-istri tanpa kecuali. Ya, perceraian yang di dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam disebutkan: “Bahwa perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”
Walaupun nenurut hukum talak itu makruh dilakukan namun pada kenyataannya banyak yang melakukannya. Walaupun menjadi momok yang ditakuti semua pasangan suami-istri akan tetapi tak ada yang kuasa menghindar darinya. Manakala terjadi perceraian, maka sirnalah semua tujuan baik tentang dibangunnya mahligai rumah tangga, dan putuslah tali ikatan keluarga kedua belah pihak suami dan istri, sebagaimana yang disebutkan dalam Q.S. An-Nisaa’ [4] : 1.  
Tak bisa dipungkiri, kalau ada peristiwa pernikahan, niscaya akan ada peristiwa perceraian.
Perceraian biasanya terjadi bila:
1.    Manakala kesakralan perkawinan tidak lagi dirasakan oleh satu pasangan suami-istri.
2.  Bahtera rumah tangga tidak lagi dipandang pantas untuk dikayuh berdua dalam mengarungi  kehidupan.
3.    Ada keinginan kuat dari salah satunya (suami atau istri) untuk lepas dari ikatan perkawinan.
4.    Tidak ada lagi penghormatan atau pemuliaan dari salah satunya (suami atau istri).
5.    Terdapat kesenjangan penghasilan di antara keduanya.
6.    Faktor belum mendapatkan keturunan juga sering jadi penyebab terjadinya perceraian.
Terlepas apa persoalan pemicunya, kalau tercapai kesepakatan bahwa bahtera rumah tangga tidak bisa lagi dilarungkan bersama, satu-satunya jalan yang sebaiknya ditempuh adalah bercerai.
Kuat tidaknya keputusan cerai diambil, akan dipengaruhi oleh beberapa hal:
1. Kematangan berpikiran pasangan suami-istri yang dirundung masalah perkawinan. Semakin matang pola pikir keduanya atau salah satunya dalam mempertimbangkan baik tidak (positif negatif) melakukan perceraian, maka semakin kecil kemungkinannya bercerai.

2. Ada tidaknya campur tangan pihak ketiga yang memprovokasi atau mempersuasi. Pihak ketiga bisa datang dari lingkungan keluarga keduanya atau dari luar misalnya teman di tempat bekerja atau teman berkencan (selingkuhan). Yang memprovokasi tentu mengarah kepada anjuran untuk memutuskan bercerai, dan yang mempersuasi arahnya pastilah menganjurkan untuk jangan bercerai.
3. Pertimbangan lain, misalnya psikologis anak (bagi pasangan yang telah memiliki buah hati). Biasanya, keberadaan anak akan menciptakan situasi sulit satu pasangan suami-istri untuk memutuskan bercerai. Dan, demi anak juga kadangkala justru membuat suatu keputusan bercerai makin bulat diambil. Artinya, tergantung dari sudut mana kedua pasangan suami-istri memandang baik tidaknya perceraian bagi si buah hati.

4. Model, yaitu individu atau pasangan tertentu yang dipandang layak menjadi contoh. Dalam melakukan perceraian, satu pasangan suami-istri  akan terpengaruh lingkungan di mana mereka lahir dan dibesarkan. Kalau datang dari keluarga yang utuh akan memberi dampak positif bagi keutuhan rumah tangga keduanya. Sebaliknya, bila berasal dari keluarga broken home juga bisa memberi pengaruh kuat menciptakan keluarga yang pecah berantakan.

5. Tim penengah, yaitu pihak ketiga yang memediasi. Dalam hal ini biasanya dilakukan pihak Pengadilan Agama bersama pihak keluarga kedua belah pihak (suami-istri). Biasanya, sebelum perkara perceraian disidangkan, lembaga pengadilan akan melakukan mediasi agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya bercerai. Bila usaha mediasi berhasil, perkara perceraian akan berakhir damai atau rujuk kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.